Jumat 12 Juni 2020, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak...

UPT P2TP2A Sulsel Pulangkan IRT dan 2 anak korban KDRT ke Kalimantan Timur.

/
0 Comments

 Jumat 12 Juni 2020, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan pemulangan korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ibu muda Inisial DAN (27 tahun) bersama kedua anaknya yang masih balita, ANG (3 tahun) dan ARS (1 tahun) ke Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan, Andi Asni, dan Petugas Pendamping UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi Korban di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk memastikan keamanan korban dan memenuhi syarat penerbangan penerbangan yang sangat ketat di masa pandemi Covid-19.

Menurut Kepala UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, meskipun dalam situasi Pandemi Covid19, namun penanganan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan tetap harus berjalan dengan optimal. Untuk memenuhi protocol penanganan korban KtP/ KtA sebelum dipulangkan ke keluarga, UPT P2TP2A Sulsel bekerjasana dengan GT Penangangan Covid19 Sulsel- melakukan RAPID test terhadap Ibu Dan Anak untuk memastikan syarat penerbangan untuk mencegah transmisi C19 ke Provinsi lain, mengingat Makassar merupakan salah satu daerah zona merah. "Ini adalah komitmen UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan layanan terbaik dan integratif kepada korban" ujar Meisy.

Kasus Ibu muda ini bermula saat UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan menerima aduan via telepon dari ayah klien terkait kekerasan fisik dan psikis yang dialami anaknya di Kota Makassar. Menurutnya, klien kerap mendapatkan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh keluarga suaminya. Setelah dilakukan upaya penjangkauan korban, mediasi serta pendampingan psikologis untuk menguatkan dan memulihkan korban, korban meminta untuk dipulangkan ke keluarganya di Kalimantan Timur.


Dikatakan Meisy Papayungan, pemulangan klien juga disertai dengan rujukan kasus ke UPT P2TP2A Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimatan Utara. “Rujukan tersebut dimaksudkan agar klien dapat memperoleh pendampingan dan penanganan kasus lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Meisy Papayungan. *)


You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.