UPT P2TP2A Sulsel bekerjasama dengan P2TP2A Kab. Soppeng mendampingi kasus Pencabulan Anak berusia 5 tahun di Kab. Soppeng
/
0 Comments
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan terdakwa Sulaiman terus bergulir di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Andi Trismanto mengatakan, sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan, rencana Minggu depan masuk pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa.
"Terdakwa dikenakan tuntutan 14 Tahun penjara, denda Rp 500 juta, supsider 12 bulan penjara," kata Andi saat di temui di Pengadilan Negeri Soppeng, Selasa (4/9/2018).
Menurut Andi Trismanto, dakwaan primer terdakwa terbukti, tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 ayat 1 PP peraturan Pemerintah, penganti UU No 1 Tajun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tidak perlu di buktikan lagi dakwaan subsidernya, karena telah terbukti dakwaan primernya,"katanya.
UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi selatan Meisy papayungan mengapresiasi tutuntan yang telah di bacakan penuntut umum Kejari Soppeng, berdasarkan bukti bukti yang terungkap di persidangan.
"Kami berharap ada komitmen yang kuat dari Hakim, untuk memutuskan seadil-adilnya,"harap Meisy.
Sebelumnya diberitakan, Sulaiman warga Laburawung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, di bekuk Reskrim Polres Soppeng, setelah ibu Gadis (nama samaran) melaporkan kadus pencabulan di Mapolres Soppeng.