GY Balita Korban Penganiayaan Mendapat Layanan “CEKATAN” Pada UPT PPA Sulsel
Foto : Korban penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel). (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel) |
Kasus penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel).
Sesaat setelah ibu korban melapor ke Polsek Panakukang, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum dan mendapat perawatan medis. Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Sulsel yang mendapat informasi dari Dokes RS Bayangkara langsung mendampingi korban untuk memantau kondisi fisik dan psikologisnya. Dalam hal ini, UPT PPA Sulsel menyediakan kebutuhan spesifik bagi korban selama dirawat, diantaranya makanan dan susu bayi, popok, baju, dan kebutuhan harian lainnya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, layanan ini sesuai standar pelayanan “CEKATAN” (Cepat, Tepat, Tuntas, dan Terintegrasi) yang terkini dan dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, sebagaimana arahan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar Sazah. “Tujuannya agar anak korban kekerasan dapat kembali menikmati hak-haknya,” imbuh Fitriah Zainuddin.
GY menjadi korban kekerasan fisik berupa tonjokan di wajah dan pemukulan pada beberapa bagian tubuhnya. Penganiayaan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021 malam. Diduga pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena kali ini korban mengalami luka serius, ibu korban pun melapor ke polisi.
Ibu korban yang bernama Satriani, 18 tahun, melaporkan pelaku ke Polsek Panakkukang. Menurut Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rahman, korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kepalan tangan. Selain itu, bayi itu juga dibanting dan diinjak, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya korban bersama ibunya akan ditempatkan di rumah aman UPT PPA Sulsel. Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, menuturkan bahwa layanan rumah aman diberikan guna menjamin pemulihan korban dan rasa aman bagi korban dan ibunya, sambil proses pendampingan hukum berjalan. Selama di rumah aman, korban dan ibunya diberikan kebutuhan spesifik berupa makanan bergizi, obat dan vitamin, susu bayi, baju anak, masker, hand sanitizer, dan keperluan pribadi lainnya. "Kami berusaha memberi layanan terbaik yang cepat, tepat, komprehensif, dan terintegrasi untuk memenuhi hak anak korban kekerasan dan mengawal proses hukum sampai tuntas,” ujar Meisy Papayungan. *)
(Created By; Syafei & Nur Halim AR)