Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan...

Pembentukan UPTD PPA Bulukumba, Optimalisasi Layanan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

/
0 Comments

 



Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. di Hertasning VI Kantor UPT PPA Prov. Sulsel (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan terus direspon oleh daerah. Respon tersebut sebagai impelementasi dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPPA RI) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Salah satu daerah yang saat ini sedang melakukan upaya itu adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Guna memperoleh informasi serta dalam rangka koordinasi upaya tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. 

Rombongan dari Bulukumba terdiri atas 12 orang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Aminah Syam, serta Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba Umrah Asnawi. Di kantor UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, rombongan diterima oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin, Sekretaris Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Meisy Papayungan, serta pejabat Eselon IV, Staf, dan Tim Layanan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Aminah Syam, menyampaikan maksud dari kunjungan tersebut adalah guna memperoleh informasi yang komprehensif terkait pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Bulukumba. Sebelum berkunjung ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mewujudkan rencana tersebut. “Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk mewujudkan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Aminah Syam.

Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba, Umrah Asnawi, menyampaikan bahwa saat ini Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba telah memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dengan adanya DAK Non Fisik tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Adapun guna menunjang kegiatan, kami sudah berencana membangun kantor agar UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Umrah Asnawi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan menuturkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang terus meningkat, termasuk dalam masa pandemi Covid-19. Penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgen dan sangat dibutuhkan. “Untuk merespon kebutuhan masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan layanan tersebut dengan membentuk UPTD PPA sesuai Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Fitriah Zainuddin.

Di akhir pertemuan, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, menyampaikan beberapa hal terkait tugas UPTD PPA di daerah. Sesuai Pasal 4 Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. “Fungsi layanan yang diselenggarakan adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Meisy Papayungan. *)

(Created By; Syafei & Nur Halim AR)



You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.