Awal 2021, Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dituntut untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan diantaranya adalah layanan pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, serta perlindungan rumah aman.
Memasuki tahun 2021, selama bulan Januari UPT PPA Sulawesi Selatan menangani 12 kasus, terdiri atas 11 perempuan dan 1 laki-laki. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi dengan 6 kasus (50 %), disusul kekerasan psikis 5 kasus (42 %) dan kekerasan fisik 1 kasus (8%). Berdasarkan kategori kasus, terdapat 5 rujukan yang berasal dari Kabupaten Soppeng sebanyak 2 rujukan, Kabupaten Jeneponto 1 rujukan, Unit PPA Polda Sulawesi Selatan 1 rujukan, dan LBH Makassar 1 rujukan.
Di awal tahun 2021 masih menjadi keprihatinan bersama mengingat kasus pencabulan atau seksual terhadap anak masih tergolong tinggi, yakni 4 kasus (33 %). Pelaku adalah orang asing di sekitar tempat tinggal korban. Pelaku memanfaatkan lemahnya pegawasan terhadap korban sehingga dengan leluasa melakukan pencabulan. Selain dilaporkan kepada polisi, dalam kasus persetubuhan terhadap anak juga dilakukan layanan psikologi terhadap korban guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Guna meningkatkan layanan, di tahun 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan tetap menjalin kerja sama dengan RS Labuang Baji terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. RS Labuang Baji berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut didasari semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, terutama yang terkait dengan kesehatan korban. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan seksual biasanya memerlukan perawatan yang lebih intensif, terutama apabila terjadi kehamilan. *)
By: Tim Redaksi (Syafei dan Nur Halim)