Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel Meskipun dalam masa pandemi Covid-19 , sela...

Refleksi Kasus Pada UPT PPA Sulsel Tahun 2020: Waspada, 65% Pelaku Kekerasan Perempuan Dan Anak Orang Dikenal

/
0 Comments

 



Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel


Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, selama tahun 2020 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan meliputi pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, dan perlindungan rumah aman.

Selama tahun 2020, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima 166 aduan dengan 172 korban, terdiri atas 151 perempuan dan 21 laki-laki.  Apabila diurai berdasarkan jenis kekerasan terdiri atas Psikis 64 kasus (37,21%), Seksual 57 kasus (33,14%), Fisik 29 kasus (16,86%), Penelantaran 7 kasus (4,65%), serta Trafficking dan Lainnya masing-masing 7 kasus (4,07%). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi sehingga menjadi perhatian serius, terutama dengan korban usia anak. Dalam hal ini, layanan yang diberikan kepada korban meliputi layanan bantuan hukum, kesehatan, psikologi, dan rumah aman.

Dari sisi usia, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan didominasi usia 13 – 17 tahun (30,61%) dan usia 25 – 44 tahun (27,21%). Data ini menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi sasaran kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Salah satu penyebabnya adalah karena anak belum perlu memperoleh informasi dan pendidikan tentang keberagaman orentasi seksual sehingga dengan mudah diperdaya oleh orang lain. Selain itu, secara fisik anak-anak masih lemah untuk memberikan perlawanan ketika terjadi tindak kekerasan terhadap dirinya. Olehnya itu, peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak dari sasaran kekerasan dengan cara membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

Dalam catatan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku kekerasan tersebut didominasi oleh tetangga, orang tua atau keluarga, serta teman atau pacar korban. Pelaku lainnya adalah guru, rekan kerja, serta suami atau pasangan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dominan dilakukan oleh orang dekat atau orang yang mempunyai hubungan keluarga atau dikenal oleh korban yakni 108 kasus (65,06%). Dari jumlah tersebut terdiri atas suami atau isteri (19,28%), orang tua (13,25%), pacar atau teman (12,65%), keluarga atau saudara (9,64%), tetangga (9,04%), serta guru dan rekan kerja (0,60%).

Tentu ini harus menjadi perhatian serius dan semakin meningkatkan kewaspadaan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Terlebih korban kekerasan seksual anak yang membutuhkan proses panjang dalam penanganannya. Sebab, perlu ada penyesuaian dengan intensitas kekerasan yang dialami, termasuk karakteristik anak dan faktor lainnya yang membuat anak semakin rentan. Dalam hal ini, dukungan sosial dari lingkungan sekitar anak sangat diperlukan, terutama yang memiliki hubungan dan lingkungan yang dirasa aman secara emosional bagi anak.

Dalam memberikan pelayanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa bermitra dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah pemerhati masalah perempuan dan anak. Demikian pula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan ada yang berasal dari rujukan. 

Selama tahun 2020, lembaga yang merujuk kasus ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, Polda Sulawesi Selatan, UPT PPA Provinsi Jawa Barat, LBH Makassar, YBH Mitra Mandiri, GIPA, LSM Lentera Kaltim, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Maumere, Polres Bantaeng, dan Polres Luwu. Adapun dari P2TP2A Kabupaten/Kota diantaranya Makassar, Parepare, Gowa, Bantaeng, Pangkep, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

Komitmen UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam peningkatan layanan dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001:2015 untuk masa tiga tahun yaitu 2020-2022. Sertifikat ISO 9001:2015 diterima oleh UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 April 2020. ISO 9001:2015 adalah standar internasional yang menetapkan kriteria untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM). 

Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk memberikan produk atau layanan yang berkualitas baik dan konsisten pada sebuah organisasi sesuai dengan harapan klien. Adapun lingkup sertifikasi pada UPT P2TP2A Provinsi Selatan adalah pelayanan pengaduan dan rujukan korban kekerasan perempuan dan anak. sertifikasi ISO 9001:2015 pada UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bukti konsistensi UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Namun demikian, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan guna mengeliminir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah perempuan dan anak. *)

(Createad By : Syafei & Nur Halim AR)



You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.