Peran Psikolog Dalam Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Foto: Pelayanan Psikologis Bagi Korban Kekerasan (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel) |
Pandemi Covid-19 belum berlalu. Namun demikian, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara optimal.
Pada periode Januari hingga Februari 2021, UPT PPA Sulsel telah menerima 28 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan pada minggu kedua Februari UPT PPA Sulsel menerima 8 aduan dengan korban terdiri atas 5 perempuan dan 3 laki-laki. Berdasarkan jenis kekerasan yakni Penelantaran (KDRT) 1 kasus, Fisik 2 kasus, Seksual 1 kasus, Psikis 3 kasus, dan Lainnya (anak berkebutuhan khusus) 1 kasus.
Dari 8 kasus yang ditangani, UPT PPA Sulsel menerima 3 rujukan dari P2TP2A Kabupaten Barru dan Bulukumba. Rujukan tersebut merupakan limpahan dari Unit PPA Polres setempat. Kebutuhan korban adalah pemeriksaan psikolog yang merupakan salah satu layanan UPT PPA Sulsel.
Dalam beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian kerap menggandeng lembaga lain, diantaranya adalah UPT PPA Kabupaten/Kota, terutama pada proses pemeriksaan psikolog guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Keterlibatan psikolog sangat menentukan kelancaran pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila di UPT PPA Kabupaten/Kota tidak terdapat psikolog, maka bisa dirujuk ke UPT PPA Sulsel.
Memang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada persoalan hukum dengan menangkap pelaku. Lebih dari itu, juga harus diperhatikan pemenuhan hak korban, seperti dampak, trauma, hingga pemenuhan hak sosialnya. Pemenuhan hak-hak tersebut dapat dipenuhi salah satunya melalui peran psikolog.
Secara teknis, proses pemeriksaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan tidak mudah. Beberapa kasus yang ada pada UPT PPA Sulsel, korban anak memerlukan bantuan berupa alat bantu seperti mainan atau alat melukis, serta suasana yang tenang agar bisa menceritakan kronologis peristiwa kekerasan yang menimpanya.
Bahkan dalam contoh kasus tertentu, seorang anak yang memiliki keterbatasan karena merupakan anak berkebutuhan khusus harus dimintai keterangan dengan bantuan psikolog. Begitu juga korban perempuan yang mengalami trauma atas peristiwa kekerasan yang menimpanya, juga membutuhkan bantuan psikolog. Peran psikolog akan membantu kelancaran dalam proses pengambilan keterangan dalam proses pemeriksaan. *)