Ketika Ayah Tiri Jadi Pemangsa
Foto : Pendampingan klien/korban kekerasan seksual yang di alami GG / 11 thn (inisial) di Polrestabes Makassar Pukul 24.00 Wita (By Tim Layanan UPT PPA Sulsel) |
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mengenal strata sosial. Pelaku dan korbannya meliputi berbagai kalangan, bahkan juga memasuki area domestik atau lingkungan keluarga. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) mencatat, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi orang yang dikenal oleh korban.
Dalam beberapa kasus, kekerasan seksual terhadap anak bahkan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti tetangga, saudara, kerabat, guru, bahkan orang tua. Yang juga banyak terjadi, pelaku kekerasan seksual adalah ayah tiri korban.
Saat ini UPT PPA Sulsel sedang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial QM. Pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial GG, 32 tahun. Kejadian persetubuhan diperkirakan sejak bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil 2 bulan.
Intervensi UPT PPA Sulsel dilakukan penjangkauan ke rumah korban pada tanggal 6 Maret 2021 untuk memastikan keamanan korban dari pelaku. Selanjutnya pendampingan ke Polreatabes Makassar untuk membuat pengantar visum dan pendampingan pengambilan visum ke RS Bhayangkara pada tanggal 7 Maret 2021. Pendampingam kembali dilakukan untuk pembuatan laporan pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 dilakukan pendampingan ke RS Labuang Baji guna pemeriksaan kesehatan dan kehamilan korban.
Kasus ini mengingatkan kita pada beberapa kasus kekerasan seksual sebelumnya yang juga dilakukan oleh ayah tiri. Di salah satu kabupaten di Sulsel, misalnya, pernah dilaporkan seorang pria lanjut usia 71 tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Dalam kasus yang lain seorang anak berinisial SF, 12 tahun, juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial S, 39 tahun. Perbuatan pelaku bahkan sudah dilakukan selama dua tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.
Tentu ini harus menjadi perhatian serius kita bersama dan semakin meningkatkan kewaspadaan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Terlebih korban kekerasan seksual anak yang membutuhkan proses panjang dalam penanganannya. Secara psikologis, anak-anak relatif mudah terjebak dengan bujuk rayu, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual.
Disinilah pentingnya peran orang tua untuk menjadikan anak sebagai kawan sehingga bisa bicara tentang lingkungan anak dan apa yang terjadi dengan anak. Karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang dapat merugikan dirinya. Anak harus di bantu oleh orang lain, khususnya orang tua, dalam melindungi dirinya. *)