Peningkatan kapasitas terkait layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) terus dilakukan. Pada hari Juma...

Kunjungan DPRD Kota Palopo Bahas Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Di Bawah Umur

/
0 Comments

 


Peningkatan kapasitas terkait layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) terus dilakukan. Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan dari Anggota DPRD Kota Palopo bersama Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palopo.

Tim dari Kota Palopo terdiri dari delapan orang Anggota DPRD Kota Palopo yakni Efendi Sarapang, Baharman Supri, Muhammad Mahdi, Jabir, Nur Eny, Aris Munandar, Megawati, dan Misbahuddin. Turut serta dalam rombongan Kepala Dinas PPPA Kota Palopo Suriani Suli, dan Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan Dinas PPPA Kota Palopo Winarni Nadjamuddin.

Di kantor UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Hertasning VI No. 1, Makassar, Tim dari Kota Palopo diterima oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Meisy Papayungan, serta pejabat Eselon IV, Staf, dan Tim Layanan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Baharman Supri menyampaikan bahwa maksud kunjungan tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait dengan pendampingan hukum dan penanganan dampak trauma korban kasus kekerasan seksual di bawah umur. Menurutnya, isu ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban di bawah umur semakin meningkat, termasuk di Kota Palopo.

Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan menuturkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang terus meningkat, termasuk dalam masa pandemi Covid-19. Penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgen dan sangat dibutuhkan, apalagi jika menyangkut anak di bawah umur.

Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait tugas UPTD PPA di daerah. Sesuai Pasal 4 Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Adapun fungsi layanan yang diselenggarakan adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara atau rumah aman, mediasi, dan pendampingan korban. *)



You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.