Foto : Kepala UPT PPA Sulsel , Peran kita dalam mencegah Bulying demi masa depan generasi Indonesia (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel)   ...

STOP BULYING : Cegah Bulying Demi Masa Depan Generasi Indonesia

Foto : Kepala UPT PPA Sulsel , Peran kita dalam mencegah Bulying demi masa depan generasi Indonesia (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

 

Link Youtube ; STOP Bulying. Silahkan bagi teman-teman yang ingin menambah ilmu pengatahuan dan share tentang hal positif demi masa depan generasi Indonesia.

  Foto : Korban  penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Pe...

GY Balita Korban Penganiayaan Mendapat Layanan “CEKATAN” Pada UPT PPA Sulsel

 


Foto : Korban penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel). (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Kasus penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel).

Sesaat setelah ibu korban melapor ke Polsek Panakukang, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum dan mendapat perawatan medis. Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Sulsel yang mendapat informasi dari Dokes RS Bayangkara langsung mendampingi korban untuk memantau kondisi fisik dan psikologisnya. Dalam hal ini, UPT PPA  Sulsel menyediakan kebutuhan spesifik bagi korban selama dirawat, diantaranya makanan dan susu bayi, popok, baju, dan kebutuhan harian lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, layanan ini sesuai standar pelayanan “CEKATAN” (Cepat, Tepat, Tuntas, dan Terintegrasi) yang terkini dan dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, sebagaimana arahan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar Sazah. “Tujuannya agar anak korban kekerasan dapat kembali menikmati hak-haknya,” imbuh Fitriah Zainuddin.

GY menjadi korban kekerasan fisik berupa tonjokan di wajah dan pemukulan pada beberapa bagian tubuhnya. Penganiayaan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021 malam. Diduga pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena kali ini korban mengalami luka serius, ibu korban pun melapor ke polisi.

Ibu korban yang bernama Satriani, 18 tahun, melaporkan pelaku ke Polsek Panakkukang. Menurut Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rahman, korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kepalan tangan. Selain itu, bayi itu juga dibanting dan diinjak, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Selanjutnya  korban bersama ibunya akan ditempatkan di rumah aman UPT PPA Sulsel. Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, menuturkan bahwa layanan rumah aman diberikan guna menjamin pemulihan korban dan rasa aman bagi korban dan ibunya, sambil proses pendampingan hukum berjalan. Selama di rumah aman, korban dan ibunya diberikan kebutuhan spesifik berupa makanan bergizi, obat dan vitamin, susu bayi, baju anak, masker, hand sanitizer, dan keperluan pribadi lainnya. "Kami berusaha memberi layanan terbaik yang cepat, tepat, komprehensif, dan terintegrasi untuk memenuhi hak anak korban kekerasan dan mengawal proses hukum sampai tuntas,” ujar Meisy Papayungan. *)

(Created By; Syafei & Nur Halim AR)

  Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan...

Pembentukan UPTD PPA Bulukumba, Optimalisasi Layanan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

 



Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. di Hertasning VI Kantor UPT PPA Prov. Sulsel (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan terus direspon oleh daerah. Respon tersebut sebagai impelementasi dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPPA RI) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Salah satu daerah yang saat ini sedang melakukan upaya itu adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Guna memperoleh informasi serta dalam rangka koordinasi upaya tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. 

Rombongan dari Bulukumba terdiri atas 12 orang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Aminah Syam, serta Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba Umrah Asnawi. Di kantor UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, rombongan diterima oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin, Sekretaris Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Meisy Papayungan, serta pejabat Eselon IV, Staf, dan Tim Layanan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Aminah Syam, menyampaikan maksud dari kunjungan tersebut adalah guna memperoleh informasi yang komprehensif terkait pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Bulukumba. Sebelum berkunjung ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mewujudkan rencana tersebut. “Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk mewujudkan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Aminah Syam.

Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba, Umrah Asnawi, menyampaikan bahwa saat ini Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba telah memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dengan adanya DAK Non Fisik tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Adapun guna menunjang kegiatan, kami sudah berencana membangun kantor agar UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Umrah Asnawi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan menuturkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang terus meningkat, termasuk dalam masa pandemi Covid-19. Penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgen dan sangat dibutuhkan. “Untuk merespon kebutuhan masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan layanan tersebut dengan membentuk UPTD PPA sesuai Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Fitriah Zainuddin.

Di akhir pertemuan, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, menyampaikan beberapa hal terkait tugas UPTD PPA di daerah. Sesuai Pasal 4 Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. “Fungsi layanan yang diselenggarakan adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Meisy Papayungan. *)

(Created By; Syafei & Nur Halim AR)

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dituntut untuk senantiasa memberikan layanan terba...

Awal 2021, Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi


Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dituntut untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan diantaranya adalah layanan pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, serta perlindungan rumah aman.

Memasuki tahun 2021, selama bulan Januari UPT PPA Sulawesi Selatan menangani 12 kasus, terdiri atas 11 perempuan dan 1 laki-laki. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi dengan 6 kasus (50 %), disusul kekerasan psikis 5 kasus (42 %) dan kekerasan fisik 1 kasus (8%). Berdasarkan kategori kasus, terdapat 5 rujukan yang berasal dari Kabupaten Soppeng sebanyak 2 rujukan, Kabupaten Jeneponto 1 rujukan, Unit PPA Polda Sulawesi Selatan 1 rujukan, dan LBH Makassar 1 rujukan.

Di awal tahun 2021 masih menjadi keprihatinan bersama mengingat kasus pencabulan atau seksual terhadap anak masih tergolong tinggi, yakni 4 kasus (33 %). Pelaku adalah orang asing di sekitar tempat tinggal korban. Pelaku memanfaatkan lemahnya pegawasan terhadap korban sehingga dengan leluasa melakukan pencabulan. Selain dilaporkan kepada polisi, dalam kasus persetubuhan terhadap anak juga dilakukan layanan psikologi terhadap korban guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Guna meningkatkan layanan, di tahun 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan tetap menjalin kerja sama dengan RS Labuang Baji terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. RS Labuang Baji berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal tersebut didasari semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, terutama yang terkait dengan kesehatan korban. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan seksual biasanya memerlukan perawatan yang lebih intensif, terutama apabila terjadi kehamilan. *)

By: Tim Redaksi (Syafei dan Nur Halim)

  Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel Meskipun dalam masa pandemi Covid-19 , sela...

Refleksi Kasus Pada UPT PPA Sulsel Tahun 2020: Waspada, 65% Pelaku Kekerasan Perempuan Dan Anak Orang Dikenal

 



Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel


Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, selama tahun 2020 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan meliputi pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, dan perlindungan rumah aman.

Selama tahun 2020, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima 166 aduan dengan 172 korban, terdiri atas 151 perempuan dan 21 laki-laki.  Apabila diurai berdasarkan jenis kekerasan terdiri atas Psikis 64 kasus (37,21%), Seksual 57 kasus (33,14%), Fisik 29 kasus (16,86%), Penelantaran 7 kasus (4,65%), serta Trafficking dan Lainnya masing-masing 7 kasus (4,07%). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi sehingga menjadi perhatian serius, terutama dengan korban usia anak. Dalam hal ini, layanan yang diberikan kepada korban meliputi layanan bantuan hukum, kesehatan, psikologi, dan rumah aman.

Dari sisi usia, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan didominasi usia 13 – 17 tahun (30,61%) dan usia 25 – 44 tahun (27,21%). Data ini menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi sasaran kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Salah satu penyebabnya adalah karena anak belum perlu memperoleh informasi dan pendidikan tentang keberagaman orentasi seksual sehingga dengan mudah diperdaya oleh orang lain. Selain itu, secara fisik anak-anak masih lemah untuk memberikan perlawanan ketika terjadi tindak kekerasan terhadap dirinya. Olehnya itu, peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak dari sasaran kekerasan dengan cara membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

Dalam catatan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku kekerasan tersebut didominasi oleh tetangga, orang tua atau keluarga, serta teman atau pacar korban. Pelaku lainnya adalah guru, rekan kerja, serta suami atau pasangan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dominan dilakukan oleh orang dekat atau orang yang mempunyai hubungan keluarga atau dikenal oleh korban yakni 108 kasus (65,06%). Dari jumlah tersebut terdiri atas suami atau isteri (19,28%), orang tua (13,25%), pacar atau teman (12,65%), keluarga atau saudara (9,64%), tetangga (9,04%), serta guru dan rekan kerja (0,60%).

Tentu ini harus menjadi perhatian serius dan semakin meningkatkan kewaspadaan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Terlebih korban kekerasan seksual anak yang membutuhkan proses panjang dalam penanganannya. Sebab, perlu ada penyesuaian dengan intensitas kekerasan yang dialami, termasuk karakteristik anak dan faktor lainnya yang membuat anak semakin rentan. Dalam hal ini, dukungan sosial dari lingkungan sekitar anak sangat diperlukan, terutama yang memiliki hubungan dan lingkungan yang dirasa aman secara emosional bagi anak.

Dalam memberikan pelayanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa bermitra dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah pemerhati masalah perempuan dan anak. Demikian pula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan ada yang berasal dari rujukan. 

Selama tahun 2020, lembaga yang merujuk kasus ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, Polda Sulawesi Selatan, UPT PPA Provinsi Jawa Barat, LBH Makassar, YBH Mitra Mandiri, GIPA, LSM Lentera Kaltim, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Maumere, Polres Bantaeng, dan Polres Luwu. Adapun dari P2TP2A Kabupaten/Kota diantaranya Makassar, Parepare, Gowa, Bantaeng, Pangkep, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

Komitmen UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam peningkatan layanan dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001:2015 untuk masa tiga tahun yaitu 2020-2022. Sertifikat ISO 9001:2015 diterima oleh UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 April 2020. ISO 9001:2015 adalah standar internasional yang menetapkan kriteria untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM). 

Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk memberikan produk atau layanan yang berkualitas baik dan konsisten pada sebuah organisasi sesuai dengan harapan klien. Adapun lingkup sertifikasi pada UPT P2TP2A Provinsi Selatan adalah pelayanan pengaduan dan rujukan korban kekerasan perempuan dan anak. sertifikasi ISO 9001:2015 pada UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bukti konsistensi UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Namun demikian, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan guna mengeliminir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah perempuan dan anak. *)

(Createad By : Syafei & Nur Halim AR)

Diberdayakan oleh Blogger.