Pada bulan lalu kita dikejutkan dengan berita penganiayaan seorang anak di Kota Makassar berinisial GY. Balita berumur setahun itu menjadi...

Pemulihan Anak Korban Kekerasan (Penanganan Kasus Penganiayaan Balita Pada UPT PPA Sulsel)

 



Pada bulan lalu kita dikejutkan dengan berita penganiayaan seorang anak di Kota Makassar berinisial GY. Balita berumur setahun itu menjadi korban kekerasan fisik berupa pemukulan pada beberapa bagian tubuhnya yang dilakukan oleh RP, pacar dari ibu kandung korban. Pelaku telah ditahan di Polsek Panakkukang.

GY merupakan anak SA dari pernikahan pertamanya yang hanya bertahan setahun. Penganiayaan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021 malam. Korban dianiaya hingga mengalami luka memar pada bagian wajah dan sekujur tubuh. Diduga pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat secara intensif. Selain mendapat perawatan medis, korban juga mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) untuk memantau kondisi fisik dan psikologisnya. Proses hukum juga harus dipastikan berjalan melalui pendampingan hukum dan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara, GY bersama ibunya ditempatkan di rumah aman UPT PPA Sulsel. Layanan rumah aman diberikan guna menjamin pemulihan dan rasa aman bagi korban dan ibunya. Selain itu, SA tidak mempunyai tempat tinggal tetap. SA tidak bisa kembali kepada orang tuanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran adat atau siri’.

Upaya Pemulihan

Penanganan kasus GY tidak hanya berfokus pada persoalan hukum. Intervensi UPT PPA Sulsel melalui Psikolog juga dilakukan kepada SA, ibu kandung GY. Meskipun telah memiliki anak, secara psikologis SA sangat labil dan tidak mandiri. Selain itu, dalam menjalin hubungan dengan seseorang SA cenderung mengabaikan perlindungan kepada anaknya.

Disinilah pentingnya intervensi psikologi. SA sebagai orang yang akan merawat GY harus diberikan pemahaman bahwa tanggung jawab seorang ibu tidak sekadar membesarkan, tetapi juga mendidik dan melindungi anak. Termasuk di dalamnya adalah mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.

SA harus lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan seseorang karena telah memiliki anak. Harus dipastikan bahwa orang tersebut juga dapat menerima dan memberikan kasih sayang kepada GY. Intervensi psikologi diharapkan dapat mengubah perilaku SA ke arah yang lebih baik untuk kebaikan dirinya maupun anaknya.

Upaya selanjutnya adalah pengembalian SA dan anaknya kepada keluarganya atau reintegrasi. Intervensi yang dilakukan melalui konferensi kasus (case conference) dan pertemuan keluarga (family meeting). Konferensi kasus diikuti oleh beberapa pihak yang terkait dengan kasus untuk memastikan tindakan yang akan ditempuh. 

Sedangkan pertemuan keluarga melibatkan korban dan keluarga besar serta pengambil keputusan lainnya, misalnya aparat desa atau aparat keamanan. Keputusan yang diambil dengan memperhatikan aspek keselamatan, permanensi, dan kesejahteraan korban.

Kini SA dan anaknya sudah kembali kepada keluarga besarnya setelah dilakukan pemulangan atau reintegrasi pada tanggal 5 Maret 2021. Intervensi UPT PPA Sulsel melalui pertemuan keluarga menghasilkan kesepakatan bahwa orang tua SA menerima kembali kehadiran anaknya. Syaratnya, SA mau berubah dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar adat atau siri’.

Penanganan kasus GY dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempaun dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengembangkan layanan tersebut dengan standar pelayanan “Cekatan”, yaitu cepat, tepat, tuntas, dan terintegrasi. Tujuannya agar anak korban kekerasan dapat pulih dan kembali menikmati hak-haknya. *)

  Peningkatan kapasitas terkait layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) terus dilakukan. Pada hari Juma...

Kunjungan DPRD Kota Palopo Bahas Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Di Bawah Umur

 


Peningkatan kapasitas terkait layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) terus dilakukan. Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan dari Anggota DPRD Kota Palopo bersama Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palopo.

Tim dari Kota Palopo terdiri dari delapan orang Anggota DPRD Kota Palopo yakni Efendi Sarapang, Baharman Supri, Muhammad Mahdi, Jabir, Nur Eny, Aris Munandar, Megawati, dan Misbahuddin. Turut serta dalam rombongan Kepala Dinas PPPA Kota Palopo Suriani Suli, dan Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan Dinas PPPA Kota Palopo Winarni Nadjamuddin.

Di kantor UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Hertasning VI No. 1, Makassar, Tim dari Kota Palopo diterima oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Meisy Papayungan, serta pejabat Eselon IV, Staf, dan Tim Layanan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Baharman Supri menyampaikan bahwa maksud kunjungan tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait dengan pendampingan hukum dan penanganan dampak trauma korban kasus kekerasan seksual di bawah umur. Menurutnya, isu ini penting mengingat saat ini kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban di bawah umur semakin meningkat, termasuk di Kota Palopo.

Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan menuturkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang terus meningkat, termasuk dalam masa pandemi Covid-19. Penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgen dan sangat dibutuhkan, apalagi jika menyangkut anak di bawah umur.

Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait tugas UPTD PPA di daerah. Sesuai Pasal 4 Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Adapun fungsi layanan yang diselenggarakan adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara atau rumah aman, mediasi, dan pendampingan korban. *)

  Pada hari Selasa (16/03) Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) menerima kunjung...

Kunjungan DP3A Toraja Utara

 






Pada hari Selasa (16/03) Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Toraja Utara. Tim dari Toraja Utara terdiri atas tiga orang, yakni Kepala Bidang PPA Mery Kubu, Kepala Seksi P2TP2A Trinasni Bu'tu, dan Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan Esra Toban. Maksud kunjungan tersebut adalah untuk mendapat wawasan terkait layanan UPT PPA Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, menyampaikan terkait fungsi layanan UPTD PPA yang meliputi penerimaan pengaduan, konsultasi dan pendampingan hukum, pendampingan korban, penjangkauan korban, pemeriksaan psikologis, rumah aman, mediasi, hingga pemulangan atau terintegrasi.

Meisy Papayungan juga sharing pengalaman terkait layanan yang selama ini dilakukan oleh UPT PPA Sulsel. Menurut Meisy Papayungan, dari seluruh proses yang dilakukan oleh UPT PPA Sulsel, salah satu faktor penting adalah pemulangan atau terintegrasi. "Proses terintegrasi akan menentukan keberhasilan seluruh layanan yang diberikan," ujar Meisy Papayungan.

Untuk menentukan keberhasilan layanan tersebut diperlukan assesment yang kuat yang selanjutnya akan menentukan layanan yang tepat terhadap klien atau korban. Olehnya itu sangat diperlukan kerja sama dari tim layanan pada UPT PPA Sulsel. Hal ini penting guna mewujudkan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terintegrasi. *)

Foto : Pendampingan klien/korban kekerasan seksual yang di alami GG / 11 thn (inisial) di Polrestabes Makassar Pukul 24.00 Wita (By Tim Laya...

Ketika Ayah Tiri Jadi Pemangsa



Foto : Pendampingan klien/korban kekerasan seksual yang di alami GG / 11 thn (inisial) di Polrestabes Makassar Pukul 24.00 Wita (By Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mengenal strata sosial. Pelaku dan korbannya meliputi berbagai kalangan, bahkan juga memasuki area domestik atau lingkungan keluarga. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) mencatat, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi orang yang dikenal oleh korban. 

Dalam beberapa kasus, kekerasan seksual terhadap anak bahkan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti tetangga, saudara, kerabat, guru, bahkan orang tua. Yang juga banyak terjadi, pelaku kekerasan seksual adalah ayah tiri korban.

Saat ini UPT PPA Sulsel sedang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial QM. Pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial GG, 32 tahun. Kejadian persetubuhan diperkirakan sejak bulan Oktober 2020 hingga Februari 2021. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil 2 bulan.

Intervensi UPT PPA Sulsel dilakukan penjangkauan ke rumah korban pada tanggal 6 Maret 2021 untuk memastikan keamanan korban dari pelaku. Selanjutnya pendampingan ke Polreatabes Makassar untuk membuat pengantar visum dan pendampingan pengambilan visum ke RS Bhayangkara pada tanggal 7 Maret 2021. Pendampingam kembali dilakukan untuk pembuatan laporan pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 dilakukan pendampingan ke RS Labuang Baji guna pemeriksaan kesehatan dan kehamilan korban.

Kasus ini mengingatkan kita pada beberapa kasus kekerasan seksual sebelumnya yang juga dilakukan oleh ayah tiri. Di salah satu kabupaten di Sulsel, misalnya, pernah dilaporkan seorang pria lanjut usia 71 tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Dalam kasus yang lain seorang anak berinisial SF, 12 tahun, juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial S, 39 tahun. Perbuatan pelaku bahkan sudah dilakukan selama dua tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Tentu ini harus menjadi perhatian serius kita bersama dan semakin meningkatkan kewaspadaan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Terlebih korban kekerasan seksual anak yang membutuhkan proses panjang dalam penanganannya. Secara psikologis, anak-anak relatif mudah terjebak dengan bujuk rayu, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual. 

Disinilah pentingnya peran orang tua untuk menjadikan anak sebagai kawan sehingga bisa bicara tentang lingkungan anak dan apa yang terjadi dengan anak. Karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang dapat merugikan dirinya. Anak harus di bantu oleh orang lain, khususnya orang tua, dalam melindungi dirinya. *)

  Foto: Pelayanan Psikologis Bagi Korban Kekerasan  (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel) Pandemi Covid-19 belum berlalu. Namun demikian, Un...

Peran Psikolog Dalam Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

 





Foto: Pelayanan Psikologis Bagi Korban Kekerasan  (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel)


Pandemi Covid-19 belum berlalu. Namun demikian, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel) terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara optimal.

Pada periode Januari hingga Februari 2021, UPT PPA Sulsel telah menerima 28 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan pada minggu kedua Februari  UPT PPA Sulsel menerima 8 aduan dengan korban terdiri atas 5 perempuan dan 3 laki-laki. Berdasarkan jenis kekerasan yakni Penelantaran (KDRT) 1 kasus, Fisik 2 kasus, Seksual 1 kasus, Psikis 3 kasus, dan Lainnya (anak berkebutuhan khusus) 1 kasus.

Dari 8 kasus yang ditangani, UPT PPA Sulsel menerima 3 rujukan dari P2TP2A Kabupaten Barru dan Bulukumba. Rujukan tersebut merupakan limpahan dari Unit PPA Polres setempat. Kebutuhan korban adalah pemeriksaan psikolog yang merupakan salah satu layanan UPT PPA Sulsel.

Dalam beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian kerap menggandeng lembaga lain, diantaranya adalah UPT PPA Kabupaten/Kota, terutama pada proses pemeriksaan psikolog guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Keterlibatan psikolog sangat menentukan kelancaran pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila di UPT PPA Kabupaten/Kota tidak terdapat psikolog, maka bisa dirujuk ke UPT PPA Sulsel.

Memang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada persoalan hukum dengan menangkap pelaku. Lebih dari itu, juga harus diperhatikan pemenuhan hak korban, seperti dampak, trauma, hingga pemenuhan hak sosialnya. Pemenuhan hak-hak tersebut dapat dipenuhi salah satunya melalui peran psikolog. 

Secara teknis, proses pemeriksaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan tidak mudah. Beberapa kasus yang ada pada UPT PPA Sulsel, korban anak memerlukan bantuan berupa alat bantu seperti mainan atau alat melukis, serta suasana yang tenang agar bisa menceritakan kronologis peristiwa kekerasan yang menimpanya. 

Bahkan dalam contoh kasus tertentu, seorang anak yang memiliki keterbatasan karena merupakan anak berkebutuhan khusus harus dimintai keterangan dengan bantuan psikolog. Begitu juga korban perempuan yang mengalami trauma atas peristiwa kekerasan yang menimpanya, juga membutuhkan bantuan psikolog. Peran psikolog akan membantu kelancaran dalam proses pengambilan keterangan dalam proses pemeriksaan. *)

Foto : Kepala UPT PPA Sulsel , Peran kita dalam mencegah Bulying demi masa depan generasi Indonesia (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel)   ...

STOP BULYING : Cegah Bulying Demi Masa Depan Generasi Indonesia

Foto : Kepala UPT PPA Sulsel , Peran kita dalam mencegah Bulying demi masa depan generasi Indonesia (Foto By; Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

 

Link Youtube ; STOP Bulying. Silahkan bagi teman-teman yang ingin menambah ilmu pengatahuan dan share tentang hal positif demi masa depan generasi Indonesia.

  Foto : Korban  penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Pe...

GY Balita Korban Penganiayaan Mendapat Layanan “CEKATAN” Pada UPT PPA Sulsel

 


Foto : Korban penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel). (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Kasus penganiayaan terhadap anak berumur 1 tahun berinisial GY di Kota Makassar menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (UPT PPA Sulsel).

Sesaat setelah ibu korban melapor ke Polsek Panakukang, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum dan mendapat perawatan medis. Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Sulsel yang mendapat informasi dari Dokes RS Bayangkara langsung mendampingi korban untuk memantau kondisi fisik dan psikologisnya. Dalam hal ini, UPT PPA  Sulsel menyediakan kebutuhan spesifik bagi korban selama dirawat, diantaranya makanan dan susu bayi, popok, baju, dan kebutuhan harian lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, layanan ini sesuai standar pelayanan “CEKATAN” (Cepat, Tepat, Tuntas, dan Terintegrasi) yang terkini dan dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, sebagaimana arahan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar Sazah. “Tujuannya agar anak korban kekerasan dapat kembali menikmati hak-haknya,” imbuh Fitriah Zainuddin.

GY menjadi korban kekerasan fisik berupa tonjokan di wajah dan pemukulan pada beberapa bagian tubuhnya. Penganiayaan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021 malam. Diduga pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena kali ini korban mengalami luka serius, ibu korban pun melapor ke polisi.

Ibu korban yang bernama Satriani, 18 tahun, melaporkan pelaku ke Polsek Panakkukang. Menurut Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rahman, korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kepalan tangan. Selain itu, bayi itu juga dibanting dan diinjak, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Selanjutnya  korban bersama ibunya akan ditempatkan di rumah aman UPT PPA Sulsel. Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, menuturkan bahwa layanan rumah aman diberikan guna menjamin pemulihan korban dan rasa aman bagi korban dan ibunya, sambil proses pendampingan hukum berjalan. Selama di rumah aman, korban dan ibunya diberikan kebutuhan spesifik berupa makanan bergizi, obat dan vitamin, susu bayi, baju anak, masker, hand sanitizer, dan keperluan pribadi lainnya. "Kami berusaha memberi layanan terbaik yang cepat, tepat, komprehensif, dan terintegrasi untuk memenuhi hak anak korban kekerasan dan mengawal proses hukum sampai tuntas,” ujar Meisy Papayungan. *)

(Created By; Syafei & Nur Halim AR)

  Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan...

Pembentukan UPTD PPA Bulukumba, Optimalisasi Layanan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

 



Foto : Kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. di Hertasning VI Kantor UPT PPA Prov. Sulsel (By, Tim Layanan UPT PPA Sulsel)

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan terus direspon oleh daerah. Respon tersebut sebagai impelementasi dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPPA RI) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Salah satu daerah yang saat ini sedang melakukan upaya itu adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Guna memperoleh informasi serta dalam rangka koordinasi upaya tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk dan KB) Kabupaten Bulukumba bersama dengan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba. 

Rombongan dari Bulukumba terdiri atas 12 orang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Aminah Syam, serta Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba Umrah Asnawi. Di kantor UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, rombongan diterima oleh Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin, Sekretaris Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Nur Anti, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan Meisy Papayungan, serta pejabat Eselon IV, Staf, dan Tim Layanan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Aminah Syam, menyampaikan maksud dari kunjungan tersebut adalah guna memperoleh informasi yang komprehensif terkait pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Bulukumba. Sebelum berkunjung ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mewujudkan rencana tersebut. “Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk mewujudkan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Aminah Syam.

Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba, Umrah Asnawi, menyampaikan bahwa saat ini Dinas P3A Dalduk dan KB Kabupaten Bulukumba telah memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dengan adanya DAK Non Fisik tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Adapun guna menunjang kegiatan, kami sudah berencana membangun kantor agar UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Umrah Asnawi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3A Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan menuturkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang terus meningkat, termasuk dalam masa pandemi Covid-19. Penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgen dan sangat dibutuhkan. “Untuk merespon kebutuhan masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan layanan tersebut dengan membentuk UPTD PPA sesuai Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Fitriah Zainuddin.

Di akhir pertemuan, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, menyampaikan beberapa hal terkait tugas UPTD PPA di daerah. Sesuai Pasal 4 Permen PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. “Fungsi layanan yang diselenggarakan adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ujar Meisy Papayungan. *)

(Created By; Syafei & Nur Halim AR)

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dituntut untuk senantiasa memberikan layanan terba...

Awal 2021, Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi


Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dituntut untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan diantaranya adalah layanan pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, serta perlindungan rumah aman.

Memasuki tahun 2021, selama bulan Januari UPT PPA Sulawesi Selatan menangani 12 kasus, terdiri atas 11 perempuan dan 1 laki-laki. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi dengan 6 kasus (50 %), disusul kekerasan psikis 5 kasus (42 %) dan kekerasan fisik 1 kasus (8%). Berdasarkan kategori kasus, terdapat 5 rujukan yang berasal dari Kabupaten Soppeng sebanyak 2 rujukan, Kabupaten Jeneponto 1 rujukan, Unit PPA Polda Sulawesi Selatan 1 rujukan, dan LBH Makassar 1 rujukan.

Di awal tahun 2021 masih menjadi keprihatinan bersama mengingat kasus pencabulan atau seksual terhadap anak masih tergolong tinggi, yakni 4 kasus (33 %). Pelaku adalah orang asing di sekitar tempat tinggal korban. Pelaku memanfaatkan lemahnya pegawasan terhadap korban sehingga dengan leluasa melakukan pencabulan. Selain dilaporkan kepada polisi, dalam kasus persetubuhan terhadap anak juga dilakukan layanan psikologi terhadap korban guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Guna meningkatkan layanan, di tahun 2021 UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan tetap menjalin kerja sama dengan RS Labuang Baji terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. RS Labuang Baji berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal tersebut didasari semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, terutama yang terkait dengan kesehatan korban. Dalam beberapa kasus, korban kekerasan seksual biasanya memerlukan perawatan yang lebih intensif, terutama apabila terjadi kehamilan. *)

By: Tim Redaksi (Syafei dan Nur Halim)

  Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel Meskipun dalam masa pandemi Covid-19 , sela...

Refleksi Kasus Pada UPT PPA Sulsel Tahun 2020: Waspada, 65% Pelaku Kekerasan Perempuan Dan Anak Orang Dikenal

 



Foto: Kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Hotel Remcy, Desember 2020. By Tim Layanan UPT PPA Sulsel


Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, selama tahun 2020 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan meliputi pengaduan, psikologi, pendampingan hukum, konseling, pengelolaan kasus, mediasi, dan perlindungan rumah aman.

Selama tahun 2020, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima 166 aduan dengan 172 korban, terdiri atas 151 perempuan dan 21 laki-laki.  Apabila diurai berdasarkan jenis kekerasan terdiri atas Psikis 64 kasus (37,21%), Seksual 57 kasus (33,14%), Fisik 29 kasus (16,86%), Penelantaran 7 kasus (4,65%), serta Trafficking dan Lainnya masing-masing 7 kasus (4,07%). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi sehingga menjadi perhatian serius, terutama dengan korban usia anak. Dalam hal ini, layanan yang diberikan kepada korban meliputi layanan bantuan hukum, kesehatan, psikologi, dan rumah aman.

Dari sisi usia, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan didominasi usia 13 – 17 tahun (30,61%) dan usia 25 – 44 tahun (27,21%). Data ini menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi sasaran kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Salah satu penyebabnya adalah karena anak belum perlu memperoleh informasi dan pendidikan tentang keberagaman orentasi seksual sehingga dengan mudah diperdaya oleh orang lain. Selain itu, secara fisik anak-anak masih lemah untuk memberikan perlawanan ketika terjadi tindak kekerasan terhadap dirinya. Olehnya itu, peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak dari sasaran kekerasan dengan cara membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

Dalam catatan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku kekerasan tersebut didominasi oleh tetangga, orang tua atau keluarga, serta teman atau pacar korban. Pelaku lainnya adalah guru, rekan kerja, serta suami atau pasangan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dominan dilakukan oleh orang dekat atau orang yang mempunyai hubungan keluarga atau dikenal oleh korban yakni 108 kasus (65,06%). Dari jumlah tersebut terdiri atas suami atau isteri (19,28%), orang tua (13,25%), pacar atau teman (12,65%), keluarga atau saudara (9,64%), tetangga (9,04%), serta guru dan rekan kerja (0,60%).

Tentu ini harus menjadi perhatian serius dan semakin meningkatkan kewaspadaan di lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Terlebih korban kekerasan seksual anak yang membutuhkan proses panjang dalam penanganannya. Sebab, perlu ada penyesuaian dengan intensitas kekerasan yang dialami, termasuk karakteristik anak dan faktor lainnya yang membuat anak semakin rentan. Dalam hal ini, dukungan sosial dari lingkungan sekitar anak sangat diperlukan, terutama yang memiliki hubungan dan lingkungan yang dirasa aman secara emosional bagi anak.

Dalam memberikan pelayanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa bermitra dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah pemerhati masalah perempuan dan anak. Demikian pula dengan kasus-kasus yang ditangani oleh UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan ada yang berasal dari rujukan. 

Selama tahun 2020, lembaga yang merujuk kasus ke UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, Polda Sulawesi Selatan, UPT PPA Provinsi Jawa Barat, LBH Makassar, YBH Mitra Mandiri, GIPA, LSM Lentera Kaltim, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Maumere, Polres Bantaeng, dan Polres Luwu. Adapun dari P2TP2A Kabupaten/Kota diantaranya Makassar, Parepare, Gowa, Bantaeng, Pangkep, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

Komitmen UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam peningkatan layanan dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001:2015 untuk masa tiga tahun yaitu 2020-2022. Sertifikat ISO 9001:2015 diterima oleh UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 April 2020. ISO 9001:2015 adalah standar internasional yang menetapkan kriteria untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM). 

Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk memberikan produk atau layanan yang berkualitas baik dan konsisten pada sebuah organisasi sesuai dengan harapan klien. Adapun lingkup sertifikasi pada UPT P2TP2A Provinsi Selatan adalah pelayanan pengaduan dan rujukan korban kekerasan perempuan dan anak. sertifikasi ISO 9001:2015 pada UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bukti konsistensi UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Namun demikian, peran aktif pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan guna mengeliminir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah perempuan dan anak. *)

(Createad By : Syafei & Nur Halim AR)

  Tidak semua anak beruntung dilahirkan dalam keadaan sempurna dan di asuh oleh orang tua lengkap. Melati (bukan nama sebenarnya), remaja ca...

Pendampingan Proses Hukum dan Pemulihan Kesehatan bagi Korban.

 


Tidak semua anak beruntung dilahirkan dalam keadaan sempurna dan di asuh oleh orang tua lengkap.

Melati (bukan nama sebenarnya), remaja cantik 15 thn tnumbuh dalam keadaan fisik, retardasi mental, dan epilepsi akibat sakit yang dideritanya sejak bayi dan tidak mendapatkan pengobatan yang optimal. Dilabel orang gila dan menajdi korban pelecehan seksual orang-orang disekitarnya, menambah berat penderitaan yang ditanggungnya bersama ibunya sebagai orang tua tunggal.

UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan saat ini melakukan pendampingan proses hukum dan pemulihan kesehatan.

dibutuhkan support dan peran masyarakat sebagai pelindung anak, sebab "semua anak, adalah Anak Kita"

  Mengawali amanah baru yang telah diberikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Fitria Zainuddin yang saat ini menjabat sebaga...

Pasca Dilantik, Kadis DP3A Sulsel Coffee Morning Bersama Staf

 



Mengawali amanah baru yang telah diberikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Fitria Zainuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk (DP3A Dalduk) Sulsel menggelar coffee morning bersama seluruh pejabat eselon dan stafnya.
Pada kesempatan ini, Fitria Zainuddin memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh perangkat kerja di instansi yang dipimpinnya kali ini.
“Kebersamaan dan kekompakan kita semua adalah kunci dari keberhasilan dalam mengelola manajemen instansi ini” tutur Fitri.
Dalam coffe morning ini, sekertaris Dinas dan beberapa kepala bidang juga memberikan laporan situasi dan kondisi terkini pada masing-masing bidang kerjanya.
“Saya hadir disini sebagai bagian dari keluarga besar DP3A Dalduk Sulsel, olehnya itu mari kita bersama saling membantu khususnya meningkatkan kinerja demi Sulsel Jaya yang semakin baik dan semakin sejahtera” tutup Fitri.

Sumber: https://kabarnusantaranews.com/pasca-dilantik-kadis-dp3a-sulsel-coffee-morning-bersama-staf/


Makassar  -  Gadis 13 tahun menjadi korban   pemerkosaan   oleh pamannya sendiri di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). Korb...

Sungguh Bejat! Pria di Sulsel Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun Hingga Hamil



Makassar - Gadis 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diperkosa selama setahun hingga hamil dan melahirkan.
"Anak ini waktu dulu kelas 6 SD mulai dia haid, suka dikerjain om-nya setiap pagi sebelum ke sekolah. Akhirnya hamil ini anak, dan akhirnya ketahuan keluarganya," ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Meisy Papayungan, pada Kamis (16/7/2020).
Paman korban memang sudah merawat korban dari kecil. Polisi menuturkan pelaku bersama istrinya panik saat korban hamil.
Polisi menerangkan pelaku dan istrinya membawa korban ke Kabupaten Gowa hingga proses melahirkan selesai. Saat kembali ke Takalar, warga sekitar ternyata mengetahu hal itu.
"Waktu dia hamil, dibawa ini anak pergi pindah ke Gowa, terus melahirkan di sana. Terus anak ini ketahuan orang di sana, bahwa bayi itu anaknya dari korban. Ketahuan juga dia jadi korban kekerasan seksual," ungkap Meisy.
Pelaku yang berusaha kembali membawa lari korban usai aksinya diketahui oleh warga. Namun korban melawan. Dengan bantuan dari kekasih korban, mereka pun melaporkan tindakan dari pelaku ke RT setempat.
"Waktu di kos itu dia kenal cowok, curhat dan mungkin jatuh cinta di situ. Dia ketahuan kan dia mau dibawa, anak ini bersikeras lari ke tetangga, kemudian dilaporkan ke RT dan terbuka rahasianya. Kemudian dia melaporkan ke Polres Gowa, terus di Takalar tahu bahwa ada warganya (korban pemerkosaan), mereka datang diambilah anak ini dan dibawa ke UPT," terang Meisy.
Untuk korban dengan bayinya kini tengah menjalani masa pemulihan dan peristirahatan di rumah aman P2TP2A Sulsel. Sedangkan untuk kasus tersebut diketahui ditangani oleh pihak Polres Takalar.

Pendampingan Psikologis pada Korban, Penangana Bersama PPA Polres Soppeng dan P2TP2A Kab. Soppeng Dilansir dari ( https://makassar.sind...

New Normal: Petugas Pendamping UPT P2TP2A Sulsel Tetap melakukan pendampingan Sesuai Protokol Kesehatan Covid - 19

Pendampingan Psikologis pada Korban, Penangana Bersama PPA Polres Soppeng dan P2TP2A Kab. Soppeng

Dilansir dari (https://makassar.sindonews.com/Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan new normal life atau herd immunity. Terlebih, saat ini tren kasus virus corona alias covid-19 di Kota Makassar maupun provinsi Sulsel tidak kunjung mereda.

UPT P2TP2A Sulsel merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang manganani permasalahan kasus kekerasan perempuan dan anak tetap bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan:


1. Cuci tangan 


Panduan membersihkan tangan sesering mungkin, menjadi imbauan yang terus dikampanyekan. Jaga kebersihan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, jika permukaan tangan tidak terlihat kotor. Gunakan sabun dan air mengalir, jika tangan terlihat kotor. Ikuti tahapan mencuci tangan yang baik, meliputi punggung tangan, bagian dalam, sela-sela jari dan ujung jari.


2. Hindari menyentuh wajah

Menghindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung dan mulut, dalam kondisi tangan yang belum bersih. Tangan dapat membawa virus yang dapat diperoleh saat kita beraktivitas. Jika tangan kotor dan digunakan menyentuh wajah, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.


3. Menerapkan etika batuk dan bersin

Saat batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Maka virus dapat mengenai orang lain, sehingga orang tersebut dapat terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.


Terlepas seseorang memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus dilakukan. Yakni, dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Selain dengan lengan, bisa menggunakan kain tisu untuk menutup hidung dan mulut saat bersin atau batuk, selepasnya dibuang langsung ke tempat sampah.

4. Gunakan masker

Saat Anda memiliki gejala sakit atau gangguan pernapasan, gunakan masker medis saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.


Masker medis hanya dapat digunakan satu kali dan harus langsung diganti. Jangan lupa untuk membuang masker tersebut ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelahnya. Kendati demikian, untuk menghindari tertular, bagi Anda yang sehat juga dianjurkan untuk selalu mengenakan masker non-medis atau masker kain.

5. Jaga jarak sosial 

Agar terhindar dari paparan virus, seperti SARS-CoV-2 yang mewabah seperti saat ini, maka perlunya selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Physical distancing atau jaga jarak ini diimbau agar masyarakat tidak mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan tidak mengadakan acara yang mengundang orang banyak.


6. Isolasi mandiri 

Ini dilakukan bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti memiliki beberapa gejala sakit, yakni demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas. Saat merasakan gejala tersebut, maka secara sadar Anda dan sukarela melakukan isolasi mandiri di rumah.


7. Menjaga kesehatan

Selama tidak berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik selalu terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi, dan melakukan olahraga ringan.


Protokol kesehatan ini tentunya selalu diterapkan pada proses pendampingan bagi korban dan pendamping untuk mencegah terjadinya penularan Covid - 19.

dan tetap menajalankan pendampingan sesuai dengan SOP yang berlaku pada UPT P2TP2A Prov. Sulsel, Selasa, 23/07/20.

PENGURUS IDAI, Menganjurkan Aktivitas ANAK diluar Rumah Selama Masa Pandemi Covid - 19


Ka. UPT P2TP2A Prov. Sulsel Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Selawesi sel...

UPT P2TP2A Sulsel: Polisi Harus Usut Tuntas Fakta Pernikahan Sejenis Di Soppeng



Ka. UPT P2TP2A Prov. Sulsel
Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Selawesi selatan (Sulsel), mendorong aparat Kepolisian membongkar fakta dan megusut tuntas peristiwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Soppeng.
Kepala UPT P2TP2A Sulsel Meisy Sari Bunga Papayungan mengatakan, aparat kepolisian juga harus mengusut mengapa sampai pelaku Ms bisa lolos merubah identitasnya, menjadi laki laki untuk dokumen nikah,serta seluruh yang terlibat dalam kasus pernikahan sesama jenis (perempuan), di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau.
Menurut wanita berparas ayu ini, perlu juga di lakukan pendalaman terhadap keluarga Ms, mengapa bisa membiarkan pernikahan tersebut, sedangkan mereka tahu persis Anak mereka Ms seorang Perempuan.
“ya tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan kadesnya. P2TP2A Soppeng juga harus hadir pada saat pemeriksaan pelaku sesuai lingkup kewenangan,”kata Meisy Papayungan, saat di hubungi,Minggu (14/6/2020).
Wanita kelahiran Makassar 1969 silam ini menyebutkan, sejak berkenalan pada Februari 2019 lalu, Mt mengakui tak megetahui jika Ms adalah perempuan. Akan tetapi mereka (berdua Red), tetap melanjutkan hubungan karna sudah sama sama saling mencintai.
Lebih lanjut Wanita lulusan S2 Epidemiology & Health promotion, Griffith, University, Brisbane, Australia ini menuturkan, demi memuluskan rencananya, Ms menyembunyikan identitas diri yang sebenarnya dengan menggunakan nama samaran di hadapan kedua orang tua Mt.
“Ms dengan berpenampilan selayaknya seorang pria dan menggunakan nama panggilan laki – laki,”ujar mantan konsultan /sekertaris Eksekutif DHS1-Asian Developmen Bank ini.
lulusan S1 FKM Unhas ini.menambahkan, melihat hubungan kedua pasangan terlarang itu cukup lama, orang tua Mt meminta Ms agar kiranya menikahi anaknya, guna menghindari aib. Orang tua Mt tidak mengetahui jika Ms merupakan wanita.
“Kedua orang tua Mt tak tahu jika sebenarnya Ms seorang dengan jenis kelamin perempuan,”tutup ibu dua anak ini.(Hr)

 Jumat 12 Juni 2020, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak...

UPT P2TP2A Sulsel Pulangkan IRT dan 2 anak korban KDRT ke Kalimantan Timur.


 Jumat 12 Juni 2020, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan pemulangan korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ibu muda Inisial DAN (27 tahun) bersama kedua anaknya yang masih balita, ANG (3 tahun) dan ARS (1 tahun) ke Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Pelayanan Terpadu dan Rujukan, Andi Asni, dan Petugas Pendamping UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi Korban di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk memastikan keamanan korban dan memenuhi syarat penerbangan penerbangan yang sangat ketat di masa pandemi Covid-19.

Menurut Kepala UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan, meskipun dalam situasi Pandemi Covid19, namun penanganan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan tetap harus berjalan dengan optimal. Untuk memenuhi protocol penanganan korban KtP/ KtA sebelum dipulangkan ke keluarga, UPT P2TP2A Sulsel bekerjasana dengan GT Penangangan Covid19 Sulsel- melakukan RAPID test terhadap Ibu Dan Anak untuk memastikan syarat penerbangan untuk mencegah transmisi C19 ke Provinsi lain, mengingat Makassar merupakan salah satu daerah zona merah. "Ini adalah komitmen UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan layanan terbaik dan integratif kepada korban" ujar Meisy.

Kasus Ibu muda ini bermula saat UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan menerima aduan via telepon dari ayah klien terkait kekerasan fisik dan psikis yang dialami anaknya di Kota Makassar. Menurutnya, klien kerap mendapatkan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh keluarga suaminya. Setelah dilakukan upaya penjangkauan korban, mediasi serta pendampingan psikologis untuk menguatkan dan memulihkan korban, korban meminta untuk dipulangkan ke keluarganya di Kalimantan Timur.


Dikatakan Meisy Papayungan, pemulangan klien juga disertai dengan rujukan kasus ke UPT P2TP2A Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimatan Utara. “Rujukan tersebut dimaksudkan agar klien dapat memperoleh pendampingan dan penanganan kasus lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Meisy Papayungan. *)

I qbal Suhaeb  Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil ( DP3A Dalduk KB Sulsel ), mengge...

Iqbal Suhaeb Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil (DP3A Dalduk KB Sulsel)


Iqbal Suhaeb Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil (DP3A Dalduk KB Sulsel), menggelar silaturahim makan siang bersama seluruh pejabat eselon dan staf di lingkup Dinas tempatnya kini diamanahkan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Senin (8/6/2020).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebersamaan dan kedekatan antara pimpinan dan staf, sekaligus dalam menyambut New Normal yang masih dalam nuansa Idul Fitri 1440 H.
Silaturahim dan makan siang bersama ini digelar di Aula DP3A Sulsel.
“Silaturahmi ini sebagai bentuk kebersamaan dalam membangun sinergitas antara pimpinan beserta seluruh staf,” kata mantan Pj. Walikota Makassar ini.
Dalam kesempatan ini, Sekertaris Pemuda Panca Marga (PPM) Sulsel ini juga, menyampaikan pesan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam beraktifitas baik dikantor maupun dilingkungan sekitar rumah.
“Kami berharap agar kiranya pandemi covid 19 ini bisa segera berakhir agar seluruh sendi-sendi perekonomian bisa normal kembali dan mari kita bersama untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” tutup Iqbal. (Sumber: https://mitrasulawesi.id/2020/06/08/iqbal-suhaeb-silaturahmi-bersama-staf-dp3a-dalduk-kb-sulsel/)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak - Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi...

Gerak Cepat, Iqbal Suhaeb Menggelar Rapat Koordinasi dan Kunjungan Langsung di UPT.P2TP2A Sulawesi Selatan



Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak - Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan,  Dr. H. Muhammad Iqbal Samad Suhaeb, SE, MT yang juga menjabat sebagai Staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan    bertemu dan bersilahturahmi dengan seluruh jajaran eselon 3 dan 4 DP3A-Dalduk, selasa 03/06/2020.

Silaturahmi dan rapat koordinasi perdana ini bertujuan untuk saling mengenal antara Plt baru dengan seluruh jajaran DP3A-Dalduk KB sekaligus membahas mengenai tupoksi dan program kerja masing-masing bidang di DP3A-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan, selain itu Plt Kadis juga mengusulkan untuk mengadakan ruang penitipan anak di lingkup Kantor Gubernur.

Sebelumnya didampingi oleh Kepala UPT. P2TP2A Sulsel, Mesy Papayungan, M.Sc., Plt Kadis melakukan peninjauan di setiap ruangan yang ada di UPT P2TP2A Sulsel.

Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Plt Kadis DP3A-Dalduk KB Dr H. Iqbal Suhaeb bertugas sebagai Plt di DP3A-Dalduk KB  terhitung mulai tanggal 28 Mei 2020. (IFI)

PEDOMAN MANAJEMEN PENANGANAN COVID-19 & Dampaknya bagi Pemerintah Daerah


Diberdayakan oleh Blogger.